Wako Kembali Serahkan Bansos Tambahan Sembako dan PKH Triwulan III untuk 1028 KPM Bukittinggi

    Wako Kembali Serahkan Bansos Tambahan Sembako dan PKH Triwulan III untuk 1028 KPM Bukittinggi
    Wako Erman Safar kembali serahkan bansos sembako dan PKH Triwulan III untuk 1028 KPM Bukittinggi

    Bukittinggi - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Sosial serahkan bantuan tambahan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako triwulan III dari Kementrian Sosial melalui PT. Pos Indonesia. Bantuan ini diserahkan di Balairung rumah dinas wako. Rabu, 13 September 2023.

    Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, bantuan kali ini merupakan bantuan tambahan untuk program PKH dan sembako. Sebanyak 1028 penerima bantuan tambahan PKH dan sembako dari Kemensos triwulan III ini, terdiri dari 480 penerima dari kecamatan MKS, 251 penerima dari Kecamatan Guguak Panjang dan 297 penerima dari Kecamatan ABTB, dan yang diterima PKH dan sembako dengan total sebanyak Rp1.153.237.000, -

    "Kami berharap pada keluarga penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako untuk dapat dimanfaatkan bantuan ini untuk membeli kebutuhan dasar/kebutuhan bahan pokok sehari - hari sehingga dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, " harap Wako.

    Kepala Dinas Sosial, Syanji Faredi, menjelaskan, penerima Bantuan Sosial Sembako Tahap III Tambahan periode bulan Juli - September menerima bantuan sebanyak Rp600.000, - Penerima Bantuan Sosial PKH Tahap III Tambahan periode bulan Juli - September 2023 menerima - dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp225.020, - sampai dengan Rp 2.325.000, -(*).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman Apresiasi Peningkatan Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Satpol PP Amankan Dua Orang PSK, Satu diantaranya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan

    Ikuti Kami