Propam Polres Bukittinggi Laksanakan Gaktiblin Kepada Personil

    Propam Polres Bukittinggi Laksanakan Gaktiblin Kepada Personil
    Polres Bukittinggi melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban disiplin (Gaktiblin) kepada seluruh personel Polres Bukittinggi

    Bukittinggi- - Dalam rangka meningkatkan disiplin anggota personel Polres Bukittinggi, Seksi Propam (Sipropam) Polres Bukittinggi  melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban disiplin (Gaktiblin) kepada seluruh personel Polres Bukittinggi, di halaman Polres Bukittinggi, pada hari Jumat tanggal (5/8/2022).

    Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Waka Polres Bukittinggi KOMPOL Suyatno, S, S.I.K, M.H, didampingi  Kabag SDM Polres Bukittinggi KOMPOL Jefrizal Jarun, SMH, S.I.K, dan PS. Kasipropam Polres Bukittinggi IPTU Ekmarlidon, sebelum dilaksanakan Gaktiblin, memberikan arahan kepada personel yaitu untuk menggunakan seragam Kepolisian (Gampol) sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2021, dan larangan bagi personel untuk memasuki tempat hiburan malam yang tidak dilengkapi Surat Perintah,  juga agar tetap menjaga etika sebagai anggota Polri supaya jangan melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat, karena masih pandemi Covid-19 maka personel untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan. 

    "Untuk yang berpakaian dinas Polri supaya rambut dicukur rapi dan rambut tersebut tidak di warnai sesuai ketentuan yang berlaku, larangan keras bagi anggota untuk tidak mendekati barang haram yang namanya Narkoba dan sejenisnya, " papar Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari.

    Ia menambahkan, bagi personel yang memegang senpi dinas untuk selalu menjaga kebersihan senpi yang dipinjam pakaikan, dan personel yang kelengkapan data diri perorangan sudah habis masa berlakunya agar di perbaharui. 

    Menurut PS  Kasipropam IPTU Ekmarlidon, kegiatan Gaktibplin ini merupakan rencana kerja Sipropam Polres Bukittinggi TA. 2022 yang rutin dilaksanakan setiap bulannya serta kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bukittinggi Nomor Sprin/784/VIII/Ren.2.3/2022/Sipropam tgl 1 Agustus 2022.

    Kegiatan Gaktibplin tersebut adalah melakukan pemeriksaa Absensi kehadiran, Gampol, Surat data diri, Sikap tampang, serta Senpi, dan personel Polri Polres Bukittinggi yang tidak memiliki kelengkapan tersebut, akan diberi tindakan kemudian didata oleh personel Sipropam Polres Bukittinggi dan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangannya. (*)

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Bukittinggi Wajibkan Pakaian Daerah...

    Artikel Berikutnya

    Wako Bukittinggi Terima Kunker dari KPI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi

    Ikuti Kami