Pemko Bukittinggi Distribusikan Bansos Sembako Tahap 3

    Pemko Bukittinggi Distribusikan Bansos Sembako Tahap 3
    Pemerintah Kota Bukittinggi mendistribusikan bantuan sosial sembako tahap 3

    Bukitttinggi--Walikota Bukittinggi bersama Forkompinda mendistribusikan bantuan sosial (bansos) sembako untuk Tiga Bulan 

    Bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Wako Erman Safar dikantor Pos, Rabu (07/09).

    Hal ini disampaikan Kepala PT.Pos Indonesia Bukittinggi bahwa, Kementerian Sosial memberikan bantuan sembako untuk tahap 3, pada periode bulan Juli, Agustus, September selama tiga hari mulai dari Rabu, Kamis dan Jum'at.

    Adapun bantuan sembako yang diberikan berupa uang tunai sejumlah dua ratus ribu rupiah(200.000)  per bulan yang di salurkan kepada 2943 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Untuk 2943 KPM se-Kota Bukittinggi terdiri dari 981 KPM di Kecamatan Guguk Panjang, 1386 KPM di Kecamatan MKS, dan 576 KPM di Kecamatan ABTB.

    Saat disampaikan Walikota Bukittinggi Erman Safar bahwa, banyak bantuan yang diserahkan Pemerintah Pusat untuk masyarakat yang kurang mampu yang terdaftar di DTKS.dan Bantuan kali ini berasal dari  Kemensos berupa  sembako selama tiga bulan dengan tujuan untuk pembelian beras. Menurut Wako Erman, Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan BBM untuk 20, 9juta orang di Indonesia, dan untuk Bukitttinggi akan diberikan kepada 2000 KK penerima.

    "Gunakan bantuan ini untuk sembako, jangan belikan yang lain, dan semoga bantuan ini dapat membantu untuk meringankan beban masyarakat, " harap herman.(Linda).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Visi Misi Baznas, Pemko dan Baznas...

    Artikel Berikutnya

    Turunkan Tarif BBM Bersubsidi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi

    Ikuti Kami